Medancyber.com –
Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung serta Kapolri tentang pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE, patut disyukuri.
“Ini era baru dan pantas kita apresiasi dengan adanya format baru tentu sebagai lembaga pers pantas mensyukurinya,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Hermansjah, Kamis (12/8).
“Apa yang menjadi tuntutan tugas pers yang bekerja benar tidak dapat dijerat Pasal 27 ayat (3). Tentu akan menjadi informasi sangat berharga bagi wartawan saat bertugas,” sambung Hermansjah.
Diketahui, dalam pedoman implementasi pasal huruf L, dijelaskan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.(sa/mc)



