Praktik jual-beli jabatan dalam kasus OTT Bupati Probolinggo dan suaminya senin dini hari lalu yang ditangkap KPK menunjukkan bahwa konspirasi kejahatan tidak kenal waktu dan situasi, termasuk alasan kondisi bencana nasional bangsa.
“Di perparah lagi, keterlibatan keluarga, orang terdekat (suami istri), tidak lagi bisa jadi benteng pertahanan moral, malah suami ikut menikmati dalam pasar jual beli jabatan dengan tarif tertentu. Bahkan, sebagai pelaku utama penerima suap serta sekaligus menunjukkan fungsi atasan semakin tidak jelas, menunjukkan sistem praktik birokrasi yang buruk,” urai Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).
Menurut Dosen FH Trisakti ini, dalam setahun kasus jual beli jabatan ini dapat mencapai puluhan bahkan ratusan triliyun nilainya.
“Jadi perkara jual beli jabatan ini kasus kelas kakap. Uang yang besar nilainya. Jadi candu yang buat ketagihan bagi pejabat yang punya kewenangan. Mereka pejabat ini melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan tersebut. Mereka melalaikan tugas dan kewajiban. Maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya diterapkan hukuman maksimal dan rampas semua harta yang dperoleh dari penyalahgunaan jabatannya,” kata Azmi.
Lebih lanjut dikatakannya, jual beli jabatan ini disebabkan kewenangan pejabat yang disalahgunakan. Upaya mengejar dan mempertahankan kekuasaan, memuaskan kekuasaan pribadi dengan jalan pintas, dan sikap pejabat yang masih menerapkan tradisi birokrasi yang tidak adaptif dengan perubahan kekinian.
“Mereka para pimpinan tidak mau belajar dari kasus kasus sebelumnya. Mereka ini masih punya slogan keliru, mumpung masih menjabat sehingga kok masih bisa dipersulit kenapa dipermudah,” sebut Azmi.
Akhirnya, lanjutnya, pendekatan apresiasi, kompetensi dan jabatan diberikan kepada orang yang berani memberi uang dan upeti pada pimpinan, sehingga keduanya sama- sama merasa mendapatkan keuntungan.
“Inilah prilaku mentalitas sebahagian orang maupun pegawai negeri sipil demi jabatan melakukan apa saja, termasuk demi memperoleh dukungan partai politik. Gesekan konflik dan dinamika hubungan antara politisi dan partai politik yang tidak mendukung dalam mendapatkan jabatan pun selalu jadi celah melalui menyuap untuk atas nama mendapat jabatan,” Azmi memaparkan.
Semestinya, kata Azmi, para ASN memberikan keteladanan dengan berani menolak untuk menduduki jabatan strategis dengan cara memberikan uang. Karena pada akhirnya jabatan yang diperoleh dengan jual beli jabatan akan menambah kekeliruan untuk permasalahan baru dan lingkungan kerja yang korup.
“Maka kembalikanlah budaya kejujuran, kontribusi nyata yang bersih buat bangsa. Sadar diri dan tahu malu ini yang penting. Jabatan yang dibeli dengan uang hanya akan menambah diri merasa bersalah dan cendrung dalam aktifitas jabatannya berkhianat terhadap sumpah jabatan,” Azmi, mengingatkan.(js/mc)



