25.6 C
Medan
Saturday, 27 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Diciduk Polisi, Dua Pembobol Kafe di Ringroad Sembunyi di Loteng

Medancyber.com – Petugas Polsek Medan Sunggal membekuk pria berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38) dua sekawan yang merupakan warga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan Y Fauzan (34), warga Kel Tanjung Rejo yang mengaku kafe miliknya di Jl Ringroad, Kel Tanjung Rejo, kemalingan, Sabtu (11/09) lalu. Kafe tersebut dalam kondisi tutup lantaran diberlakukannya PPKM.

“Korban mengalami kerugian berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut,” ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman, Sabtu (18/9) siang.

Laporan tersebut ditindaklanjuti. Polisi melakukan olah TKP.

“Dari hasil penyelidikan yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang (ABD alias Konang dan IRL).
Kami pun langsung mendatangi rumah ABD alias Konang, Selasa (14/9) sekira pukul 21.00 WIB,” urai AKP Budiman.

Namun, lanjutnya, setibanya di rumah ABD alias Konang, keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya. Bahkan pihak keluarga menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

“Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka,” ungkap Budiman.

Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, serta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol cafe milik korban, yakni 1 buah Obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga:   Kasus Penganiayaan Satu Keluarga di Lau Kawar, Kadis Pariwisata : Hentikan Kutipan, Karena Tidak Memiliki Dasar Hukum

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami,” pungkas AKP Budiman. (ok/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles