31 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengelolaan Stadion Teladan Dilimpahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga

Medancyber.com – Pengelolaan sembilan fasilitas olah raga milik Pemerintah Kota Medan yang awalnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dialihkan menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, terdapat sembilan fasilitas olahraga yang telah dialihkan ke Dispora.

“Ada sembilan fasilitas olahraga yang merupakan aset Pemko Medan dan selama ini kami kelola dialihkan pengelolaannya ke Dispora,” ujar Husni, Senin (20/9/2021).

Husni menyebut beberapa fasilitas olahraga yang dilimpahkan kewenangannya ke Dispora di antaranya Stadion Teladan, stadion dan lapangan tenis kebun bunga, lapangan sepak bola di Kecamatan Marelan, lapangan sepak bola di Kecamatan Medan Tuntungan, lapangan sepak bola di Kecamatan Medan Deli, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau.

Baca Juga:  Januari-Maret 2026, Total PHK Capai 8.389 Orang

“Totalnya ada sembilan. Ke depan pemeliharaan fasilitas olahraga itu akan menjadi tanggung jawab Dispora, saat ini masih proses peralihan,” katanya.

Peralihan itu, kata Husni, ditandai dengan pembuatan berita acara serah terima (BAST) pada 6 September 2021 lalu.

“Resminya peralihan ini sejak 6 September,” ungkapnya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan peralihan pengelolaan fasilitas olahraga dilakukan agar dana bantuan Kemenpora dapat turun ke Medan.

Menurut dia, selama fasilitas olahraga dikelola DKP Medan, bantuan tidak dapat disalurkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Medan, Topan Ginting, menambahkan peralihan pengelolaan fasilitas olahraga dari DKP baru saja terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Tim Verifikasi SDGs Action Award 2025

“6 September secara resmi mengelola sarana olahraga yang selama ini dikelola dinas pertamanan, dengan dikelolanya maka kita yakin ke depan memacu semangat ke depan,” ujar Topan.

Menurut Topan, selama fasilitas olahraga yang merupakan aset Pemko Medan dipegang oleh DKP, maka bantuan dari Kemenpora tidak bisa diterima.

“Bantuan bisa diberikan kalau sudah dikelola dispora,” ungkapnya. (tr/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles