Medancyber.com – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan melakukan operasi yustisi kepada pengendara di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di depan Supermarket Ramayana Teladan, Kamis (23/9).
Kepala Bidang Timbun Satpol PP Kota Medan, Chandra Dalimunthe, menjelaskan operasi yustisi ini merupakan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, personil polisi dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Kegiatan kita pada hari ini untuk penegakan protokol kesehatan. Kita terbagi dalam 3 tim, kita di sini tim pertama melaksanakan razia masker,” jelasnya.
Kabid Timbun itu menjelaskan sampai saat ini sudah ada 6 orang pelanggar terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan sebagai hukuman, petugas melakukan penahanan terhadap Kartu Identitas Penduduk (KTP).
“KTP sementara kita tahan sampai dengan 3 hari yang nantinya akan diambil ke kantor Satpol PP Kota Medan dengan membuat pernyataan yang sudah disiapkan dan tidak ada dipungut biaya apapun. Hanya datang akan kita lakukan pembinaan dan KTP nya diserahkan kembali,” terangnya.
Ia juga berharap agar masyarakat Kota Medan senantiasa untuk menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi (5M).
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Tim Satgas Covid-19 melakukan razia terhadap pengguna jalan, baik itu bus, angkutan umum, becak mesin, hingga sepeda motor.(wol/js)



