Medancyber.com – Pria berinisial TH (39), warga Tanjung Balai, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kodya Tanjung Balai, harus merasakan dinginnya lantai penjara.
TH ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (5/10/2021) sekira Pukul 18.00 WIB.
Dari tangannya polisi menyita 1.06 gram sabu, sebuah hape merek Samsung, sepeda motor Honda Sonic, serta sebuah potongan plastik kecil.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Narkoba IPTU Mulyoto SH MH menyebutkan, tersangka ditangkap petugas saat mengedarkan sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic di Desa Sijabut, Kec. Air Batu, Kab. Asahan.
“Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan itu. Lalu tersangka menjawab, miliknya. Barang haram itu diperolehnya dari pelaku berinisial IL yang merupakan warga Tanjung Balai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(wik/mc)



