26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkedok Rental Mobil, Pria Mengaku Anggota Brimob Gelapkan Mobil

Medancyber.com – Seorang warga Percut Seituan, Deliserdang berinisial EN melapor ke Satreskrim Polrestabes Medan karena mobil Avanza BK 1561 LAF warna merah miliknya digelapkan. Pelaku penggelapan berinisial SZL mengaku sebagai anggota Brimob. 

Korban EN mengatakan peristiwa penggelapan mobil tersebut bermula saat pelaku SZL datang ke rumahnya dengan tujuan merental mobil milik korban. EN mengaku merental mobil tersebut selama dua hari pada 13 Juli 2021 lalu. 

“Setelah itu, dia datang kembali dan hendak merental mobil selama satu bulan dengan biaya Rp5,5 juta per bulan,” kata EN.

Baca Juga:  Deklarasikan Ganjar Presiden 2024, Tuan Guru Sumut: Beliau Orang yang Jujur

Setelah sebulan merental, EN kembali datang pada 13 Agustus 2021 dan hendak memperpanjang masa pinjaman rental hingga 13 September 2021. Untuk menyakinkan korban, SZL juga melunasi biaya rental mobil tersebut. 

“Selanjutnya, dia memperpanjang lagi tanggal 13 Oktober 2021. Namun saat itu, dia meminta STNK asli mobil tersebut dengan alasan pergi keluar kota,” ucapnya. 

Karena sudah percaya kepada pelaku, korban kemudian menyerahkan STNK mobil tersebut. Setelah jatuh tempo, korban kemudian kesulitan menghubungi kembali pelaku. 

“Selain itu, handphone sudah tidak aktif kembali dan dari pelacakan GPS, mobil saya diketahui berada di Desa Klambir V, Deliserdang,” katanya. 

Baca Juga:  1 Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Ajak Komponen Masyarakat Awasi Seluruh Tahapan

Korban kemudian meminta bantuan kerabatnya yang merupakan personel TNI untuk mengambil mobil tersebut. Saat dicek, mobil tersebut ternyata sudah dikuasai oleh orang lain berinisial BN.

“BN mengaku mendapatkan mobil tersebut karena digadaikan oleh SZL seharga Rp20 juta,” ucapnya.

Setelah itu, BN dan EN kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan mobil tersebut ke Polsek Sunggal. Sebelum melapor, BN meminta mereka mengantarkannya ke rumah untuk mengambil berkas gadai antara SZL dan BN.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor aduan STTLP/2108/X/2021/SPKT/ Polrestabes Medan. Korban berharap pelaku bisa segera diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles