32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MUI Desak Pembatalan Permendag Soal Miras dari Luar Negeri

Medancyber.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman beralkohol (minol) alias minuman keras dari luar negeri untuk dikonsumsi sendiri, yang semula 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.

Tambahan kuota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Beleid tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Pesta Perkawinan di Medan Dibubarkan

“Barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2.250 ml per orang,” jelas lampiran pengecualian XXIII nomor 128 seperti dikutip, Senin (8/11).

Aturan itu sebenarnya telah diterbitkan pada 1 April 2021 lalu. Namun, aturan itu kini menjadi sorotan usai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Muhammad Cholil Nafis mendesak Kemendag membatalkan aturan penambahan impor minol tersebut.

Menurutnya, aturan soal peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

“Kami berharap permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (7/11).

Baca Juga:  BI Catat Uang Beredar Tembus Rp7.572 T pada November 2021

Cholil menilai, Permendag tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, merugikan anak bangsa dan pendapatan negara Indonesia.

Ia mengatakan, ketetapan permendag sebelumnya sudah sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan. Salah satunya memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, ia juga melihat peningkatan jumlah izin bawaan minol menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Ia mengatakan, masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles