Medancyber.com – Puluhan warga Lingkungan II, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, meminta Walikota Medan, melalui camat, untuk membatalkan SK Pengangkatan M Zaid Tanjung, sebagai Kepala Lingkungan II. Warga menilai pengangkatan kepling dilingkungan tersebut cacat hukum.
Warga menilai, proses pengangkatan Kepala Lingkungan II, telah melanggar Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017, Perwal Kota Medan No.29 Tahun 2012 dan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.
Salah seorang tokoh masyarakat Lingkungan II, Jamil Burhan, kepada wartawan, Minggu (14/11) menjelaskan, perwakilan warga sebelumnya telah menemui Camat Medan Barat, pada Senin (1/11) dan Lurah Kesawan pada Kamis (4/11). Menurutnya, kedatangan warga sendiri untuk meminta kejelasan terkait pengangkatan Zaid Tanjung sebagai Kepala Lingkungan.
“Saat itu kami mempertanyakan surat dukungan kepada saudara Riansyah yang ditandatangani 132 warga, serta ditambah 21 warga yang sebelumnya mendukung kepling lama dan berbalik mendukung Riansyah. Surat itu sendiri kami sampaikan ke Kantor Kelurahan pada 13 September 2021 lalu. Saya langsung yang menyerahkan surat tersebut,” tegas Jamil Burhan.
Saat menemui dua unsur pimpinan tersebut, warga mengaku kesal, karena keduanya tidak bisa memberi jawaban pasti terkait itu.
“Kita sempat tanyakan ke Lurah, kenapa surat kami tersebut tidak direspon. Tapi yang bersangkutan hanya diam saja, tidak ada memberi jawaban. Ini kan menimbulkan pertanyaan buat kita. Kita menduga ada kecurangan di masalah ini,” jelas Warsito, salah seorang warga yang ikut menjadi delegasi ketika menemui camat dan lurah.
Ditambahkan warga lainnya yang ikut menjadi delegasi, Taufik, menurut penjelasan camat, pendiskualifikasian Riansyah, calon kepala lingkungan yang mereka dukung, karena kurangnya syarat dukungan. Karena menurut Camat, pihaknya melalui Sekretaris Kecamatan Medan Barat, hanya menerima 21 tanda tangan warga dari kelurahan, bukan 132 tambah 21 lainnya seperti yang disampaikan warga.
“Selain itu, mereka menyampaikan kalau syarat lain yang tak lengkap, seperti hanya melampirkan fotocopy, bukan dokumen asli. Di sini jelas kalau pihak kelurahan tidak becus dalam menerima pendelegasian tugas dalam proses pemilihan kepala lingkungan ini. Jika berkas dimasukan, harusnya mereka cek berkas tersebut, bukan hanya terima saja, jadi jika ada kekurangan bisa segera dilengkapi. Jangan beralasan kalau pengumuman persyaratan sudah ada di papan pemberitahuan di kantor kelurahan. Pengumuman tersebut tidak bisa dipedomani lurah dan camat karena tidak ada diatur dalam Peraturan (Pasal 4 ayat 1 Perwal Kota Medan No.19 Tahun 2012),” tegasnya.
Selain itu, Taufik juga mengatakan, dalam hal ini, lurah terkesan mengabaikan Perda Kota Medan No.9 tahun 2017, Pasal 15 ayat 1 dan Perwal Kota Medan No.21 tahun 2021, pasal 7 ayat 1, yang berbunyi “Calon Kepala Lingkungan diusulkan oleh lurah kepada camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat”.
“Ini malah surat dukungan 132 warga kok tidak dilampirkan, malah yang 21 yang disampaikan ke camat. Ada permainan apa ini?” ujar Taufik.
Bukan cuma itu, Taufik juga menduga kalau Lurah Kesawan dan Camat Medan Barat, tidak peduli dengan keluhan warga terkait kinerja buruk Kepala Lingkungan II, karena surat pengusulan pemberhentian kepling yang disampaikan tidak pernah digubris, bahkan mengeluarkan SK Pengangkatan yang baru.
“Kalau mereka tak peduli, kemana warga harus menyampaikan aspirasi? Apa harus langsung ke walikota? Atau ke DPRD Kota Medan, atau juga menggelar aksi di jalan. Apa yang kita sampaikan ini sudah berlandaskan Perda Kota Medan dan Perwal Kota Medan,” ujarnya dengan penuh rasa kesal.
Untuk itu, warga kembali menegaskan mereka menolak dan tidak mengakui SK Pengangkatan M Zaid Tanjung, sebagai Kepala Lingkungan II, Kelurahan Kesawan.
“Kami harap Bapak Walikota Medan, mendengar aspirasi kami ini, dan memerintahkan camat membatalkan SK tersebut, karena cacat hukum,” ujar Taufik yang diamini warga lainnya.
Selain itu, warga juga meminta Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution, menugaskan instansi terkait, khususnya Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Lurah Kesawan dan Camat Medan Barat beserta staf kelurahan dan kecamatan yang terlibat dalam proses pemilihan kepling ini.
“Kita meminta Walikota Medan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak terkait dugaan kecurangan ini,” tutupnya.(bri/mc)



