32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejatisu

Medancyber.com – Penyelidikan perkara dugaan korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 miliar di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) memasuki babak akhir. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Kamis sudah lakukan pelimpahan tahap II ke Pengadilan. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk proses persidangan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (19/11/2021).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT BGR. Mereka adalah SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan dann SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Baca Juga:  Tolak Pasien UHC, Hendra DS Minta Dinkes Tindak Tegas Manajemen Rumah Sakit MM di Medan Amplas

Para tersangka, kata Yos, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Tersangka SS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka SL masih buron,” ucapnya. 

Kasus ini terjadi pada periode 2016-2018. Saat itu PT Pupuk Kaltim bekerjasama dengan PT BGR (Persero) dalam pelaksanaan kerjasama jasa bongkat muat pupuk curah di Medan. Pupuk tersebut berasal dari kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan yang disimpan di dalam gudang penyimpanan.

Baca Juga:  Sambut HBA ke-64, Kejari Medan Berikan Santunan ke 2 Panti Asuhan

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan stok opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. Akibat kehilangan dan penyusutan itu, berdasarkan perhitungan akuntan publik, terjadi kerugian negara senilai Rp7.280.359.129. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles