30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kontainer Sampah Selandia Baru Dikirim ke Medan

Medancyber.com – Pelabuhan Belawan Kota Medan mendapat impor limbah plastik dari luar negeri pada Jumat (19/11/2021) lalu. Limbah plastik dari Selandia Baru sebanyak dua kontainer diduga milik perusahaan yang berada di kota Binjai Sumut.

Saat ini limbah sampah plastik tersebut masih diperiksa di Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Limbah plastik ini berada dijalur merah yang diduga berbahaya menurut sistem dan harus mendapatkan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Limbah B3 harus mendapatkan izin dari KLHK, tapi untuk limbah yang non-B3 cukup mendapatkan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan” kata Humas Bea Cukai Belawan, Dony Muliawan, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Empat Pelaku Tawuran, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Donny mengatakan saat ini pihaknya masih memverifikasi teknis dari surveyor yang menjadi pegangan Bea Cukai dilapangan. Pihaknya hanya menjalankan apa yang dititipkan penerbit izin tersebut dalam hal ini adalah perpanjangan tangan Kementerian Perdagangan. 

Mengenai masuknya 2 kontainer limbah plastik yang masuk dijalur merah, kini status barang tersebut ada surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), artinya barang tersebut sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak ada indikasi pelanggaran. 

“Setelah diperiksa isinya ternyata semuanya sesuai,” ujarnya. 

Disinggung mengenai legalitas izin PT SAP dari KLHK, Dony mengaku, setiap impor barang non-B3 merupakan sisa atau skrap plastik terhadap ketentuan yang itu diatur dalam Permendag nomor 83 tahun 2020 junto dengan Permendag nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 sebagai Bahan Baku Industri.

Baca Juga:  Kongres PSI Super Terbuka Torehkan Luka di Sumut, Nezar Djoeli Ditumbalkan Agar Tak Terkesan 'Ecek-ecek'

“Jadi, dari Permedag ini mewajibkan adanya surat persetujuan impor (PI) dan laporan surveiyor (LS) yang ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan. Artinya, berdasarkan PI dan LS ketentuannya Latas (larangan pembatasan) sudah terpenuhi, maka barang tersebut bisa diproses lebih lanjut. Tapi, kalau PI dan LS nya tidak bisa dipenuhi, kita tidak bisa mengeluarkan barang tersebut,” ucapnya.

Apabila barang tersebut tidak bisa dikeluarkan, lanjut Dony, maka barang itu akan di re-eskpor atau barang jadi milik negara. 

“Barang milik PT SAP hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan persetujuan impornya yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Dony mengatakan apabila SPPB-nya sudah diterbitkan, maka barang itu tidak lagi tanggung jawab Bea Cukai, tetapi tanggung jawab instansi terkait. Namun, Bea Cukai bisa saja mengundang pihak KLHK untuk melakukan pemeriksaan bersama.

“Setiap ada barang yang masuk, kami tidak harus mengundang KLHK. Karena di dalam peraturannya, instansi lain itu sudah dititipkan di kami. Mulai awal tahun 2018, mengenai barang larangan pembatasan tidak semuanya harus melibatkan mereka,” ucapnya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles