29 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gagalkan Pengedaran Sabu 13 Kg

Medancyber.com – Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, di SPBU Tandem, Jalan Tengku Amir Hamzah, Minggu (12/12/2021).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang kurir berinisial YI (30). Menurut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, pengungkapan kasus narkoba ini tak terlepas dari pengintaian yang dilakukan anak buahnya di Satuan reserse Narkoba. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa sabu ke Sumut,” kata Ferio, Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Hajiluan, Desa Tanah Jambi Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Kaligrafi Pemenang Lomba Gebyar 1 Muharram Bertanda Tangan UAS Dilelang Rp 150 Juta

“Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi kurir karena dibayar Rp 35 juta,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipasok dari China, dengan modus dibungkus dalam kemasan teh. 

“Barang tersebut datang dari China, kemudian ke Malaysia dan masuk ke Sumut dari jalur perairan tikus di Aceh,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Terduga pelaku dikenakan hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles