26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Pengedar 100 Butir Ineks

Medancyber.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35), warga Desa Tanjung Kuba Kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan, dan OAH (30), warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28) Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, kedua pelaku diamankan pada hari Senin (3/1/2022), sekira Pukul 21.30 WIB dari Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, persisnya di depan Hotel Sabty Garden.

Baca Juga:  Sengkarut 33 Laporan Petani Mandek di Polres Binjai, Penasehat Hukum Kelompok Tani Yakin Poldasu Masih Profesional

“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro,” kata Kapolres, Sabtu (08/1/2022).

Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Diponegoro.

“Di lokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force one dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sabty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  PSI Sumut Lolos Verfikasi Faktual, Nezar Djoeli: Optimis Target Tercapai

Saat diamankan, kata Kapolres, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening.

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi,” ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebu dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.

“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, hape Nokia warna biru, hape Samsung warna putih, sebungkus plastik bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,” pungkasnya.(sap/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles