24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Polisi Gelapkan Barang Bukti, Terdakwa Ricardo Ungkap Kanit Narkoba ‘Ketinggian’

Medancyber.com – Sidang 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menggelapkan barang bukti kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kini, giliran Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didengarkan keterangannya secara video conference (vidcon) di Ruang Cakra 9, Selasa (11/1/2022) petang.

Ricardo dan 4 lainnya satu tim (berkas penuntutan terpisah) didakwa melakukan penggelapan barang bukti di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, 3 Juni 2021 lalu. Ricardo juga didakwa tindak pidana tanpa hak memiliki satu butir narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Baca Juga:  Dukung Pemilu 2024, Bobby Nasution Minta PPS dan PPK Siapkan Diri

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ulina Marbun, Ricardo menjelaskan, ia dan anggota tim lainnya pada 16 Juni 2021 ditelepon Kasat Resnarkoba Polrestabes, Kompol Oloan Siahaan, supaya datang ke Hotel Capital Building Medan.

“Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran. Pucat. Istilah orang Medan, ‘ketinggian’ Yang Mulia,” urainya.

Setiba di KTV 701, lanjut Ricardo, senjata dan telepon selulernya diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Tubuhnya digeledah dan diinterogasi.

Ricardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan atasannya, dua tingkat di atasnya, yakni AKP Paul Simamora, positif.

Baca Juga:  Tokoh Agama Dukung Program Wali Kota Mewujudkan Medan Kota Yang Berkah

Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim), Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga, kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan,” tuturnya.

Di bagian lain, terdakwa mengaku kalau 1 butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.

Baca Juga:  Bakopam Sumut Silaturahmi Tahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat Sumut

Terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya atau disimpan di kantor. Penguasaan pil tersebut, akunya, ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan, Rabu (12/1/2022) besok untuk mendengarkan pendapat dari ahli hukum pidana. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles