24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA Tangkap Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

Medancyber.com – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali mengamankan seorang pria yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Pria berinisial JM alias Jon (57), warga Dsn. VI Mangga II, Desa Ambalutu, Kec. Bandar Pasir Mandoge, Kab. Asahan diamankan petugas pada hari Jumat (21/1/2022), sekira pukul 17.00 WIB. Jon ditangkap di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar (Jendral Sudirman) KM 5,5 (Batu Lima l) Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti handphone merk OPPO A12 warna biru.

Baca Juga:  Muncul Varian Omicron, Kemenag Tunda Keberangkatan Umroh

“Jadi pelaku JM ini merupakan pimpinan atau bos dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas pada hari Kamis (06/1/2022), sekira pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan,” kata Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jumat (21/1/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  DPRD Medan Dorong Pemko Gandeng P2TLP untuk Pelatihan Ekspor-Impor

“Dari keterangan pelaku Y alias Nani, ia mengaku disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku JM alias Jon memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen-agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.

Baca Juga:  Taliban Akan Kuasai 'Harta Karun' Afghanistan, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng

“Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada pelaku Y alias Nani,” ungkapnya.

Saat ini pelaku JM alias Jon masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan.(sap/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles