26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Disidangkan

Medancyber.com – Kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan yang sempat membuat heboh, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022) petang. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan pun menghadirkan 4 terdakwa yang terlibat dalam perampokan secara online di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Keempat terdakwa yakni Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja / Gang Gereja (di belakang HKBP Sion) Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Farel Ghifari Akbar, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas serta Prayogi alias Bedjo Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tim JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra dalam dakwaannya menguraikan, Agustus 2021 lalu Hendrik Tampubolon (meninggal saat prarekon) menemui terdakwa Dian Rahmat (26) di warung Wak Pono, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Amplas bertujuan untuk merekrut orang ikut melakukan pencurian dan menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa jika pencurian tersebut berhasil.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi, Agus Andrianto : Banjir di Áceh Tamiang sampai atap Lapas, kami lepaskan paranapi agar selamat.

Beberapa hari kemudian terdakwa membawa Hendrik Tampubolon untuk menemui Paul Jhon Alberto Sitorus (berkas penuntutan terpisah) di rumahnya Jalan Menteng VII, Kota Medan. Sebab ketika di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jhon pernah berpesan, kalau ada orang yang mau mengajak mencuri agar dikabari.

Namun sebelum melaksanakan aksinya, terdakwa sempat didatangi temannya menawarkan sepeda motor NMAX. Dian dan Jhon kemudian dijual kepada seseorang bernama Riko di Tembung.

Lewat pesan teks facebook (fb), Dian menghubungi Farel Ghifari Akbar, Kamis (19/8/2021) agar datang ke Jalan Menteng VII Gang Patriot. Farel pun mengajak rekannya Prayogi alias Bedjo (keduanya berkas penuntutan terpisah) kemudian diperkenalkan kepada almarhum Hendrik Tampubolon.

Beberapa hari sebelum melakukan aksi perampokan di Toko Emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus menemui Dian Rahmat di warung Wak Pono dengan menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu mencari Farel Ghifari Akbar dan Prayogi alias Bedjo.

Paul sempat mengatakan kalau Scoopy yang dikendarainya akan dijual kepada terdakwa Dian Rahmat bila aksi perampokan toko emas berjalan lancar.

Baca Juga:  Zulham Efendi Sebut Kondisi Pasca Banjir Bisa Lebih Parah, Pemko Diminta untuk Fokus Ketersediaan Air Bersih, Listrik dan BBM

Terdakwa Farel Ghifari Akbar, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB mengajak Dian Rahmat membeli sebo yang menutupi leher sampai wajah berwarna hitam, topi serta kaos juga berwarna hitam di kawasan Teladan Medan. Mereka juga, membeli tas ransel kuning hitam di dekat Gedung Arca.

“Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti,” ucap JPU, menirukan kalimat Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Baca Juga:  Hakim Larang Wartawan Saat Meliput di Sidang Boasa Simanjuntak

Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. Para terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e Jo Pasal 56 KUHPidana.

Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, penasihat hukum (PH) keempat terdakwa, Boy menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Denny pun melanjutkan persidangan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara usai persidangan, JPU Kharya Saputra menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, Kamis (26/8/2021) di kedua toko emas di Pasar Pagi Simpang Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota para terdakwa lebih dulu melakukan survey lokasi.

“Senpinya dari yang meninggal (Hendrik Tampubolon). Hendrik yang pegang senpi laras panjang. Laras pendek jenis FN diberikan kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus. Kerugian yang diderita korban sekitar Rp3 miliar lebih. Emasnya kebanyakan jenis 18 dan 20 karat. Setelah kita terima berkas (perkaranya) dan diperiksa oleh PT pegadaian itu sekitar 3 sampai 4 kilogram,” pungkas Kharya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles