Medancyber.com – Ratusan warga Desa Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambangi Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Sabtu (5/3/2022). Mereka meminta Polisi segera membebaskan dua warga yang kini ditahan, karena dinilai tidak bersalah.
“Kedua warga yang ditangkap juga tidak ada surat penangkapannya dan juga dua orang diduga sebagai pelakunya adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Julianus Doharo dan kawan – kawan,” ucap Berliana (26) pimpinan aksi yang berorasi di Mapolrestabes Medan.
Menurut Berliana, permasalahan tersebut dipicu persoalan sepele, yang berujung pada percekcokan pada tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 20. 00 WIB di Dusun Wulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kedua pihak juga sama-sama saling melaporkan. Josua Simamora dan Dani Limbong yang juga mengalami luka – luka melaporkan ke Polsek Percut, namun sayangnya prosesnya dinilai lamban.
Sementara Yulianus Dohare yang membuat laporan di Polrestabes Medan, langsung ditanggapi. Hal inilah yang membuat kesal masyarakat, sehingga memutuskan untuk bersama-sama mendatangi Polrestabes Medan. Mereke menuntut keadilan, dimana Yulianus yang juga sudah dilaporkan, tetapi masih tetap terlihat berkeliaran.
“Kedua korban (Josua dan Dani) yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diboyong oleh petugas dan telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan,” paparnya.
Kehadiran ratusan massa dari Wulan Suari ke Mapolresta Medan ini untuk meminta kepada Kapolrestabes melepaskan kedua warga dari Desa Wulan Suari tersebut.
“Aksi yang dilakukan ini aksi damai, untuk meminta keadilan kepada pimpinan Polrestabes Medan untuk objektif melihat kasus yang ada,” terangnya.

Berliana menegaskan, permasalahan itu juga bukan mengenai perang suku. Hanya saja adanya adanya mis komunikasi sesama warga Wulan Suari.
“Mudah – mudahan kehadiran warga membawa kebaikan untuk semuanya. Yang bisa kedua warga masing – masing Josua dan Dani (korban) bisa bebas, ” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH mengaku, sesuai fakta, kedua warga yang ditahan itu adalah sebagai tersangka bukan sebagai korban.
“Keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan perusakan barang dengan bukti – bukti yang ada. Keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (js/mc)



