Medancyber.com – Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah advokat sebagai kuasa hukum Romulo Makarios Sinaga, menyayangkan kinerja dari Polsek Medan Baru yang hingga kini belum melakukan tindakan apa pun terhadap tersangka M Hamonangan, warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Medan Baru.
“Publik sudah mengetahui adanya kasus oknum polisi beking rentenir Iptu TS, dan sebagai rentenir M Hamonangan. Sudah cukup lama kasus ini berjalan hingga proses penetapan tersangka sudah dilakukan, tapi belum ada proses apa pun. Atas dasar ini kami sebagai kuasa hukum korban sangat kecewa atas proses hukum yang dilakukan Polsek Medan Baru,” ucap Dwi Ngai Sinaga SH MH yang didampingi Bennri Pakpahan SH dan Angelius Agustinus Simbolon SH kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, sejak awal kasus bergulir di bulan Mei 2021, proses hukum berjalan termasuk adanya sidang kode etik dari kepolisian hingga dilakukan gelar perkara.
“Secara bertahap dari sejak awal kode etik disiplin kepolisian sudah berjalan. Lalu dilakukan gelar perkara. Di mana seluruh proses hukum terkesan lama karena dari pergantian Kapolsek hingga Kanit di Polsek Medan, akhirnya ditetapkan tersangka. Ini awalnya kita sambut baik karena hukum benar-benar berjalan,” katanya.
Namun, kata Dwi, saat awal penetapan tersangka atas nama M. Hamonangan justru tersangka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah dipisahkan, di mana oknum polisi masih berproses di Polrestabes Medan, dan untuk oknum sipil sudah dinyatakan tersangka. Tapi, faktanya belum dilakukan penahanan hingga saat ini,” kata Dwi.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik, namun karena alasan medis justru tidak dilakukan penahanan.
“Akhirnya kami menunggu proses ini hingga di bulan Maret 2022 dilakukan proses pemanggilan kedua. Dan kembali kita dapat laporan tidak dapat dilakukan penahanan karena sesuatu hal termasuk dari sisi umur,” papar Dwi.
Namun, sambung Dwi, fakta tersebut berbanding terbalik karena tersangka dalam kondisi sehat.
“Kita mendapatkan fakta di lapangan saat keluarnya surat pemanggilan, kedua tersangka bukan dalam kondisi sakit. Kami punya bukti-bukti kuat, di mana tersangka bebas berkeliara. Jadi ada apa dengan Polsek Medan Baru ini,” kata Dwi.
Bennri Pakpahan SH juga mempertanyakan hal tersebut, karena seluruh fakta di lapangan sudah dimiliki.
“Ini kami memiliki rekaman video tersangka bebas berkeliaran. Jangan jadikan alasan sakit atau hal lainnya, tapi polisi tidak bisa bertindak,” katanya.
Dalam hal ini , Dwi berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya.
” Harusnya polisi di sini jeli, jika dengan alasan faktor usia atau sakit atau hal lainnya seseorang bisa bertindak sesuka hati terhadap hukum. Lihat saja fakta yang kami temukan di lapangan, berarti tersangka menunjukkan bahwa dirinya kebal terhadap hukum atau sebaliknya hukum bisa dipermainkan,” kata Dwi.
Ia pun berharap jajaran Polsek Medan Baru dapat menegakkan aturan hukum yang pasti.
“Jangan penyidik itu terbuai dengan alibi tersangka. Marilah kita tegakan hukum yang seadil-adilnya. Dan kasus sudah berjalan sangat lama. Hampir seluruh pihak sudah bicara, dari pihak legislatif hingga kalangan wartawan, karena klien kami ini merupakan wartawan juga,” ucap Dwi yang merupakan tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia ini.
Tegas, dalam hal ini pihak kuasa hukum meminta Polsek Medan Baru agar tersangka dilakukan penahanan sampai dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan.(wik/mc)



