Medancyber.com – Polsek Medan Kota menangkap seorang pencuri pakaian berinisial FC (36) warga Jalan Cempaka No 4, Desa Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Jumat (18/3/2022).
Dia ditangkap usai dipergoki mencuri 10 celana jeans di Matahari Departmen Store, Plaza Medan Mall Jalan MT Hariono, Pusat Pasar, Medan Kota.
Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution mengungkap modus tersangka mencuri ialah dengan membawa kantong plastik bekas berlogo Matahari Departmen Store. Pelaku kemudian berjalan layaknya seorang pembeli yang baru selesai berbelanja.
“Tersangka mengambil 10 potong celana jeans dari meja pajangan kemudian memasukkan 10 potong celana tersebut kedalam plastik yang telah di bawanya dari luar, seolah olah tersangka telah membayar dagangannya tersebut,” kata Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, Selasa (22/3/2022).
Aksi pelaku pun dipergoki karyawan toko yang merasa curiga gerak-gerik pelaku. Setelah diperiksa ternyata benar bahwa celana jeans yang dibawa merupakan hasil curian. Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. “Kita kenakan pasal 362 KUHP,” ucapnya. (Rsi/Mc)



