26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016

Medancyber.com – Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis  membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik bertempat di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (15/02/2022).

Hadir dalam acara Kepala Dinas LH H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, OPD terkait, Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan dan undangan lainnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi dalam Laporannya menyampaikan bahwa Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

Baca Juga:  Rayakan Anniversary, HSFCM Syukuri Eksistensi 1 Dekade

Sumber pencemar Air limbah domestik berasal dari penggunaan sanitasi manusia, seperti: Dapur, kamar mandi, cucian, toilet, dan sebagainya.

Baku Mutu Air Limbah adalah Ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang/dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

Sementara itu, dalam PERMENLHK no. P.68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik pasal 4 mengatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.

Baca Juga:  Soal Oknum Polisi Nakal, Kapolrestabes : Akan Kita Proses Disiplin, Etik maupun Pidana

Hasil pemantauan disusun secara tertulis yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Kadis Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan.

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan baik itu Rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan peraturan menteri LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas LH mempunyai kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.

Baca Juga:  Kadiv Propam Polri Beri Pembinaan Pencegahan Prilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri

“Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan,” ungkap Muhilli.

Diakhir Sambutannya Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatanselama pelaksanaan Sosialisasi. (wik/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles