25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kewajiban Membayar Fidyah

Medancyber.com – Fidyah merupakan pengganti puasa atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena beberapa sebab, di antaranya lanjut usia, ibu hamil, dan menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.

Besaran fidyah adalah senilai dengan porsi makanan yang biasa dimakan dalam sehari (umumnya sebanyak 1 mud) oleh orang tidak berpuasa tersebut dan sebaiknya dibayarkan pada hari di mana dia meninggalkan puasa tersebut.

Ukuran yang sering digunakan di Indonesia untuk 1 mud adalah setara dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras (untuk setiap utang 1 hari puasa).

Di samping itu, besaran fidyah juga dapat digantikan menggunakan uang dengan nominal setara dan sesuai harga beras di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari per jiwa.

Perihal fidyah Allah SWT berfirman:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat ini dijelaskan siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.

Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

Baca Juga:   Nita Gunawan Blak-Blakan Akui Mau Menikah dengan Raffi Ahmad

2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.

Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja.

Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.

3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

4. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

a. Ibnu Hajar dan Imam al-Azra’i telah memberi fatwa, “Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan.

Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.

b. Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu,” (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles