32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Birokrasi Pemprov Sumut Amblas, Proyek Rp2,7 Triliun Terkesan Akal-akalan

Medancyber.com – Birokrasi yang merupakan rantai komando guna mengontrol dan memproses pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, kini perwajahannya pun buram.

Parahnya lagi, wajah buram itupun, disumbang dari proyek yang nilainya terbilang fantastis adalah Rp 2,7 triliun, yakni Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, bersumber APBD Provsu tahun jamak, TA. 2022 hingga TA. 2024.

Persoalan itupun mulai mencuat, pasca disahkannya APBD TA 2022, pada 30 November 2021, persisnya sekira 6 bulan setelah Sekda Provsu Hj. Sabrina, sebagai salahsatu pucuk pimpinan birokrat Pemprov Sumut itu pensiun, yakni awal Juni 2021.

Apalagi dari proses pengesahan APBD Provsu TA 2022 tersebut terbilang janggal, mencuat kalau proyek raksasa itu tidak melalui proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provsu.

Kondisi pengesahan Perda APBD untuk proyek megah itupun menuai kritik di tengah-tengah masyarakat, hingga bergulir wacana miring, bahwa lolosnya proyek Rp 2,7 triliun dicibiri sebagai buah dari “kongkalikong”.

“Proyek Rp2,7 triliun itu janggal sekali, apalagi proses pengesahannya lewat pimpinan dewan. Padahal, mekanismenya proyek strategis itu terlebih dahulu dibahas dalam Banggar DPRD Provsu,” kata Ketua Ikatan Sarjana Alwashliyah Abdul Thaib Siahaan, seperti dikutip dari basisinformasi.com, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:  Erni Ariyanti Akhirnya Disetujui DPD Jabat Ketua DPRD Sumut

Dari kejanggalan mekanisme penganggaran, sambung Abdul, sinyalkan kalau proyek Rp2,7 triliun tersebut itu buah dari “kongkalikong” Gubernur Sumut dan pimpinan wakil rakyat yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Kota Medan itu.

Dengan tidak dibahasnya dalam Banggar DPRD Provsu proyek tersebut, lanjut Abdul, artinya ketika proses pengusulan anggaran yang salah satu tahapannya melalui Musrenbang, di lingkungan birokrat Sumut yang kala itu jabatan paling wahidnya dikomandoi Hj. Sabrina juga tak dibahas.

Sehingga, proyek raksasa yang juga tak ditampung dalam Musrenbang itu, menjadi kecurigaan besar, kalau birokrat yang kini jabatan nomor wahidnya dikomandoi Pj. Sekda, yang notabene diangkat Gubsu.

“Diduga kuat “kongkalikong” untuk meloloskannya di DPRD Sumut menjadi Perda APBD 2022,” celetuknya.

Adapun kini, proyek raksasa tersebut, tahapannya sudah mulai dilaksanakan, adalah diawali dari proses lelang di LPSE Provsu.

Pantauan awak media, untuk proyek yang bernilai Rp2,7 trilun, dilakukan sampai 3 kali lelang, dengan waktu dan kode tender yang berbeda-beda.

Pertama kali dilelangkan dengan kode tender 21697027, dengan nama tender Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumater Utara, tercatat tanggal pembuatan 8 Januari 2022.

Kemudian dilelang kembali dengan kode tender 21725027, dengan nama tender yang sama, namun tanggal pembuatan tecatat 25 Januari 2022. Dalam lelang ini tercatat, tender gagal.

Baca Juga:  Eks Camat Medan Polonia dkk Dituntut 2 Tahun Penjara Korupsi Belanja BBM Rp 332,2 Juta

Selanjutnya, kembali dilelangkan dengan kode tender 21803027, dengan nama tender yang sama, adalah Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara, bedanya tanggal pembuatan tercatat 16 Februari 2022. Dancpada pada 25 April 2022 memasuki masa sanggah.

Pada kode tender 21803027 itu telah tercatat pemenang lelang adalah PT Waskita Karya. Dengan nilai HPS Rp 2,699. 984 000.000,00 dari nilai pagu adalah Rp 2,7.000.000.000,00.

Tak hanya itu, di seputaran proyek strategis itupun, yakni lelang Konsultan Manajemen Kontruksi dilakukan sampai dua kali lelang. Pertama dengan kode tender 21690027 dengan nama tender Konsultan Manajemen Kontruksi, nilai HPS Paket Rp34.929.093.100,00 pada Tanggal pembuatan 7 Januari 2022. Dengan alasan pembatalan terjadi error.

Kemudian, lelang Konsultan Manajemen Kontruksi dilakukan kembali dengan kode tender 21726027, dengan tanggal pembuatan 25 Januari 2022, dengan nilai HPS Paket Rp34.929.093.100,00. Pemenangnya PT Citra Diecona, tercatat harga negosiasi Rp28.975.485.000,00.

Gara-gara Kekosongan Sekda

Menyoroti itu, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gabkin) Provsu Ir Mandalasah Turnip SH mengatakan, bongkar pasangnya tender Rp2,7 trilun di LPSE Sumut, sinyalkan amblasnya birokrasi di Pemprov Sumut.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Panen Raya Padi dan Tinjau Tanaman Bawang di Karo

Terlebih lagi lelang pertama proyek Rp2,7 triliun yang dibuat pada 8 Januari 2022 nyaris bersamaan dengan lelang jasa Konsultan Manajemen yang dilakukan pembuatannya pada 7 Januari 2022.

“Inikan tidak lazim dan terkesan akal-akalan,” cetusnya.

Seyogianya, lelang jasa konstruksi dilaksanakan setelah jasa Konsultan Manajemen tandantangan kontrak. Artinya, selesai proses lelang jasa konsultan manajemen barulah kemudian ditayangkan lelang jasa konstruksi yang bernilai Rp2,7 triliun itu.

Bongkar pasang penayangan lelang jasa konstruksi senilai Rp2,7 triliun itu diduga kuat menabrak aturan. Bahkan pembatalan lelang Rp2,7 triliun itu pun bisa menjadi rekam digital dugaan pelanggaran regulasi.

Bahkan lelang terakhir jasa Konsultan Manajemen yang dibuat pada 25 Januari 2022 dengan lelang Proyek 2,7 trilun pada 16 Februari 2022 yang masing-masing telah ada pemenang.

“Itupun sangat rancu, jika ditilik dari tahapan lelang keduanya ada kejanggalan birokrasi,” kupasnya.

Untuk itu, Pemerintah Pusat harus segera mengambil langkah sigap guna mengkoordinir Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga hal-hal yang khususnya dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat, ke depannya lebih tertib, teratur dan sesuai dengan regulasi.

“Sangat dibutuhkan segera menetapakan dan mengangkat Sekda untuk membantu Gubernur Sumatera Utara yang kini tanpa Sekda defenitif, guna membantu pelayanan administrasi,” tukasnya.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles