26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntut Ringan 5 Terdakwa 5 Ribu Butir Pil Ekstasi, Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa

Medancyber.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida Hutagaol dan Sri Hartati, layak diperiksa. Sebab, keduanya diduga melakukan penyimpangan, karena menuntut ringan 5 terdakwa (berkas terpisah) perkara 5 ribu butir pil ekstasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara (Sumut) Sastra SH MH ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/5/2022).

“Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang,” tegas Sastra.

Seharusnya, sambung Sastra, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.

“Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa ini biar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Gerebek Ruko Simpan Pakaian Monza Diduga Ilegal

Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai Kepolisian, BNN, Kejaksaan maupun di Pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.

“Jadi, Granat Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan jaksa ini. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan,” pungkasnya.

Terpisah, JPU Tiorida Hutagaol ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan bahwa terdakwa Edy Syahputra merupakan Napi.

“Yang 11 tahun itu, Napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut,” jawab Jaksa Tiorida enteng, Rabu malam.

Diberitakan sebelumnya, JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol menuntut 5 terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu di antaranya merupakan narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan. 

Baca Juga:  Kejatisu Diminta Segera Usut Dugaan Pungli Oknum Anggota DPRDSU

Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut JPU Teorida Hutagaol dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun empat terdakwa yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma. 

Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Baca Juga:  2.114 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Kemerdekaan

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir. Setelah diintrogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy.

Atas rujukan dari Muhammad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles