24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua PSI Binjai Bantah Berbuat Asusila

Medancyber.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Binjai, Agung Ramadhan S.Kom membantah terkait tuduhan yang dilaporkan oleh seorang wanita karena diduga melakukan tindak asusila.

Menurutnya, terkait pemberitaan atas tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya atas dugaan pencabulan di beberapa media, ia secara pribadi tidak membenarkan atas pemberitaan tersebut.

“Hal itu tidak benar dan saya membantah pemberitaan tersebut. Seharusnya media tersebut profesional, tidak hanya mendengar sepihak, namun harus melakukan konfirmasi ke saya untuk fakta sebenarnya,” ungkap Agung Ramadhan, Sabtu (14/5/2022).

Sebagai orang yang diberitakan, Agung meminta pihak media untuk memberitakan hal yang berimbang dalam isi pemberitaan.

“Tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab belum ada dari penegak hukum menetapkan status perkara tersebut. Mengapa terlalu cepat membuat opini yang belum tentu benar dan jangan menghakimi seseorang. Menurut saya, media yang profesional tentu tidak memberitakan yang tidak akurat. Hormati hak asasi seseorang, sebab belum ada kekuatan hukum yang mengatakan atas tuduhan terhadap saya,” tegasnya.

Baca Juga:  Antar 8,8 Kg Sabu Upahnya Rp1,5 Juta, Parbetor Divonis Jadi 20 Tahun Bui

Untuk itu, Agung meminta kepada media yang menyebarkan berita hoax agar membersihkan nama saya dan nama Partai Solidaritas Indonesia. “Karena persoalan ini tidak benar,” ucapnya.

Terpisah, Andro Okky SH selaku kuasa Hukum Agung Ramadhan, mengaku sangat menyayangkan isi dari pemberitaan di media yang dinilai menghakimi kliennya.

“Tentunya ini bertentangan dengan asas hukum pidana, itu asas praduga tidak bersalah dimana proses hukum penyidikannya sampai saat ini masih berlangsung,” ujar Andro Okky.

Lebih lanjut dikatakannya, media harus menerapkan asas praduga tidak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam mempublikasikan pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

“Pemberitaan di media online bahwa terdapat salah satu media online yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya atau dapat dikatakan sebagai (cover both side). Tentu hal ini menjadi akar terjadinya penghakiman (trial by the press) yang nantinya dapat disebut juga sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut,” ungkap Pengacara yang juga tergabung dalam organisasi Peradi ini.

Dirinya juga menambahkan, landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga:  Tawuran di Belawan, Tiga Pemuda Diamankan, Polisi Temukan Narkoba dan Mesin Judi

“Dalam pasal tersebut berbunyi, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” jelas Okky.

Selain itu, lanjutnya, pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang.

“Terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam beberapa pemberitaan yang ada di Media Online, Agung dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Binjai oleh seorang wanita karena dugaan pelecehan yang terjadi pada tahun 2021 lalu. (js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles