32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MUI Keluarkan Fatwa Cegah Penyebaran PMK Saat Idul Kurban

Medancyber.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). MUI menyampaikan beberapa hal agar kurban tetap terlaksana meski ada daerah-daerah yang menjadi wilayah PMK.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyampaikan ada daerah yang mengeluarkan kebijakan agar hewan tidak keluar dari wilayahnya untuk mencegah penyebaran PMK. Karena itu, kurban bisa dilakukan di daerah tersebut tanpa hewan kurban keluar dari wilayah.

“Dapat berkorban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara, mewakilkan kepada orang lain. Misalnya ketika Jawa Timur mengalami wabah, pemerintah melarang keluarnya hewan dari keluar Jawa Timur. Bisa jadi ada overstock di Jawa Timur. Tapi daerah lain kekurangan yang sebenarnya mendapat suplai dari Jawa Timur,” ucap Asrorun dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  Tempat Hiburan KTV Scorpio Digerebek Polisi

“Maka solusinya umat Islam bisa berkorban di daerah Jawa Timur tanpa ada pergerakan hewan. Bisa dengan langsung membeli ke penjual, atau peternak, atau kita mewakilkan,” ujarnya.

Kemudian, solusi lainnya adalah berkurban melalui lembaga yang memfasilitasi kurban. Lembaga tersebut bisa melakukan kurban atas nama kita, tanpa perlu hewannya berada di lingkungan pengkurban.

“Berkurban melalui lembaga sosial yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. Misalnya ke lembaga-lembaga amil zakat yang mendedikasikan diri untuk kepentingan pelayanan ibadah korban,” katanya

Lembaga-lembaga tersebut harus menjadi jembatan pengkurban dengan penjual kurban. Sehingga, peternak tidak rugi meski ada kebijakan pembatasan penjualan hewan kurban ke daerah lain.

Baca Juga:  1 Bulan Dipimpin AKBP Oloan Siahaan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 21 Kasus Narkoba Dengan 30 Tersangka

“Artinya lembaga amil zakat dan lembaga sosial keagamaan perlu berkontribusi di dalam menjamin ketersediaan hewan serta menyerap hewan dari peternak tersebut dengan jalan jembatan antara calon pengkurban dengan penyedia hewan korban,” ucap Asrorun.

Distribusi Daging Kurban Olahan

MUI juga menyebut distribusi daging kurban bisa dilakukan dalam bentuk olahan. Jadi, pendistribusian daging kurban bisa lebih luas.

“Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar, atau daging olahan. Ini bagian dari solusi keagamaan ketika hewan tidak bisa digerakkan dari satu daerah wabah ke tempat yang lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Penyuapan Perkara Ronald Tannur, MA Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono

Kemudian, panitia kurban dan lembaga yang memfasilitasi kurban, harus menjaga kesehatan hewan dan kebersihan proses kurban. Jadi, penyakit mulut dan kuku tidak menyebar.

“Kemudian yang ketujuh panitia korban, dan lembaga sosial yang bergerak di ibadah pelayanan kurban, wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan atau hygiene sanitasi untuk mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku secara lebih luas,” katanya.(det/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles