24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Kepala SMAN 6 Binjai Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Medancyber.com – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan eks Kepala SMAN 6 Binjai dan eks Bendahara BOS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga merugikan negara Rp 834 juta lebih. Penetapan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

“Benar, kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni berinisial IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai awal tahun 2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 s/d 2020,” sebut Yos.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Kabupaten Asahan Lakukan Monitoring di Puskesmas dan OPD

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan adapun penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan surat penetapan tersangka, yaitu nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

“Tersangka IP selaku kepala sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 6 TA 2018 sampai 2022 bersama-sama dengan EL selaku bendahara telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS sehingga seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Polri Presisi: Wujud Kepedulian Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Padahal, sambung Yos, pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif).

Atas perbuatan para tersangka, tambah Yos, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990  sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP Provinsi Sumut.

“Kepada para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles