32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Umumkan Seleksi Sekda Hingga Pengesahan Proyek Rp2,7 T, Kepala Ombudsman Sumut: Gubsu Offside

Medancyber.com – Kasak kusuk belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, yang hampir genap 1 tahun lebih, sejak pensiunnya Sabrina 1 Juni 2021. Kini mulai menjadi perhatian berbagai institusi dan elemen masyarakat.

Selain disikapi oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, juga menjadi perhatian serius pemerhati pemerintahan, adalah salahsatunya aktifis Angkatan Muda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang mengumumkan peringkat nama seleksi Sekda oleh Panitia Seleksi (Pansel) lelang Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mencederai informasi publik.

“Diumumkannya Lasro Marbun memperoleh peringkat nomor 1 dalam seleksi Sekda Provsu tersebut, adalah Offside,” ungkapnya, sembari menerangkan kalau Edy menabrak area kewenangan Tim Seleksi Pansel Sekda, barubaru ini.

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Dia mengatakan, apalagi kalau terbukti Lasro Marbun hasil seleksinya tidak memproleh peringkat nomor 1.

“Ya…ini harus ada klarifikasi, karena informasi inikan sudah menjadi konsumsi publik yang keliru,” tegasnya.

Menurut Abyadi, normatifnya yang mengumumkan hasil Seleksi Pansel itu adalah Ketua Tim Pansel. “Artinya juga, kalaupun terjadi kekeliruan Gubsu mengumumkan hasil seleksi, syogianya Ketua Tim Pansel mengklarifikasinya,” ungkap Abyadi.

Sementara, dari surat pengumuman Pansel Sekda tentang Hasil Penilaian Akhir Peserta Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provsu yang beredar, tampak kalo Lasro Marbun bukan nomor 1. Surat itu terlihat ditandatangani, 28 Januari 2022 Ketua Tim Pansel, Akmal Malik.

Baca Juga:  Netizen Tak Tenang Pakai Baby Oil, Gegara Ribuan Botol Ditemukan di Rumah P Diddy

Menyikapi itu, kader Angkatan Muda Muhammadiyah Sumatera Utara Rafid Febri Ismadi mengatakan, persoalan itu menunjukkan kalau seleksi Sekda itu lebih kental kepada nilai politisnya.

“Sehingga wajarlah kalau hingga kini, tak juga ditetapkan Sekda oleh Kemendagri,” bilangnya.

Padahal, saat ini Pemprovsu sangat membutuhkan sekali pejabat paling tinggi ditingkat administratif adalah Sekda, Dampak kekosongan itu, kini tampak sangat nyata, berbagai persoalan banyak muncul, mulai dari pengesahan APBD TA 2022 yang meloloskan Proyek 2,7 triliun, yang kini bermasalah pada anggaran dan bergulir di PTUN Medan.

Baca Juga:  Haris Kelana Damanik Ingatkan Petugas Trantib tidak Berhadapan Langsung dalam Pengawasan Ijin Bangunan

Kemudian, penonaktifan Bupati Palas TSO yang juga telah bergulir ke ranah hukum di Polda Sumut dan juga di PTUN Medan, bahkan mencuat gara-gara kebobrokan adminsitrasi terkait terbitnya surat Gubsu.

“Ini semua membuktikan kalau Gubsu perlu bersanding dengan pejabat administratif setingkat Sekda yang mumpuni,” urainya.

Dia juga menjelaskan, dengan ketiadaan Sekda hingga sekarang, ditengarai Pemprovsu telah melanggar regulasi. Itu artinya segala produk peraturan yang diusulkan ataupun dilahirkan Pemprovsu terbilang cacat hukum. karena secara administratif Pj Sekda saat ini juga keberadaannya cacat hukum alias diduga mengangkangi regulasi. (bin/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles