Medancyber.com – Muhammad Nur Faris, terdakwa penikaman Seleb Bigolive Kota Medan, Indah Haerani Hanafia divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/6/2022).
Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan warga Renggas Pulau, Medan Marelan itu terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Majelis Hakim menilai, lelaki 26 tahun itu telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.
Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp 1.5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.
“Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam,” ujar jaksa.
Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.
Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah S.M. Raja.
Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada. Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.
“Pada saat di Jalan Marelan terdakwa berhenti dan sempat merokok diluar dan melanjutkan perjalanan kembali. Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata,” urai jaksa.
Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah. Mendapat tikaman bertubi-tubu, Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil.
Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil.
“Setelah saksi korban keluar dari mobil selanjutnya terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban dengan membawa mobil Brio milik saksi korban kemudian saksi korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau,” ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, berdasarkan hasil visum saksi korban Indah ditikam hingga puluhan kali di beberapa titik. (Rsi/Mc)



