Medancyber.com – Polsek Medan Area berhasil mengamankan AR (43), warga Jalan Jermal 14 Ujung, dalam kasus pencurian, Kamis (9/6/2022), sekira Pukul 4.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi awak media menuturkan, pelaku beraksi se pulang dari Warnet Sianet yang berada di Jermal 12 menuju.
Di tengah jalan, pelaku melihat rumah korban berinisial KS (55) di Jalan Manunggal Gg. Pribadi dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku langsung memanjat pagar dan menyatroni rumah korban.
Esoknya, korban yang pulang ke rumahnya, mendapati kalau barang-barang dirumahnya telah dicuri. Korban pun selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Laporan korban kemudian ditindak lanjuti. Hasilnya, polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: 1 set besi ukir, 1 set jerjak jendela, 1 buah sabuk berlambang Polri, 1 buah becak barang, dan sebuah kayu balok.
“Pelaku AR diamankan di Jalan Manunggal Kelurahan Denai Kecamatan Medan denai. Pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.
Selanjutnya, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kanit Reskrim.(habib)



