32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejatisu Terima Tahap II 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bakal Disidangkan di Langkat

Medancyber.com – Usai dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan 8 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Serah terima tahap II itu digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima 8 tersangka masing-masing, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Baca Juga:  DPRD Medan Soroti Lambannya Kinerja Kadis Kesehatan

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” beber Yos.

Delapan tersangka, lanjutnya lagi, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Baca Juga:  Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat,” kata Yos.

Yos juga menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles