32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang 5,7 Kg Sabu di PN Medan Tanpa Majelis Hakim Lengkap, Lho Kok Bisa?

Medancyber.com – Sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin terbilang cukup aneh. Pasalnya, sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) sore, tanpa dihadiri majelis hakim yang lengkap.

Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian tersebut, tampak susunan majelis hakim hanya terdiri dari 2 orang hakim saja.

Dari pantauan wartawan, adapun 2 hakim yang menyidangkan perkara narkoba tersebut yakni hakim Oloan Silalahi (duduk di tengah) dan hakim Sulhanuddin (duduk di kursi kiri), sementara kursi sebelah kanan tanpa ada kehadiran hakim alias kosong.

Baca Juga:  Darma Putra Rangkuti Lantik Pengurus DPC MKGR Tanjungbalai

Padahal diketahui dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Namun dalam persidangan itu, kedua hakim itu dinilai tak mengindahkan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan santainya kedua hakim tersebut membuka sidang dan memeriksa perkara itu dengan majelis hakim yang tak lengkap.

Baca Juga:  Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Kemudian, JPU Febrina pun langsung membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tersebut sekaligus menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Tak berapa lama usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi, hakim anggota Syafril dengan santainya memasuki ruang sidang tanpa adanya skor terlebih dahulu dari hakim ketua, dan sidang pun tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

“Kok aneh ya, masa majelis hakimnya ga lengkap tapi sidangnya kok tetap dilanjutkan,” celetuk seorang pengunjung sidang. 

Baca Juga:  Buntut Mubes PASU Ilegal, SAUM Gugat Suryani Guntari Cs ke Pengadilan

Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban konfirmasi dari pihak PN Medan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles