Medancyber.com – Anggota geng motor berinisial ZAY (18) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dihakimi massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisisan, Minggu (7/8/2022) dinihari.
ZAY mengancam warga sembari mengacungkan celurit, sehingga membuat warga sekitar berang dan mengejar pelaku kemudian menghajarnya secara massal di Jalan T Amir Hamzah, Pasar V, Kecamatan Binjai Utara. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
“Iya benar, pelaku ZAY sempat diamuk warga. Dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib,” ujar Junaidi.
ZAY tidak diamankan sendiri, satu orang anggota geng motor lainnya berinisial RAH (21) warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, juga diamankan pihak kepolisian.
Kedua anggota geng motor ini diketahui telah mengambil paksa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik warga bernisial MAA (17) warga Jalan Flores, Kelurahan Kebun Lada Kota Binjai.
“Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022,” ujar Junaidi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu, satu bilah klewang, satu bilah celurit, dua unit sepeda motor milik pelaku yang dikendarai saat menjalankan tindak kejahatan, dan satu unit sepeda motor milik korban berinisial MAA.
“Atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 subs 363 jo 55 ,56 dari KUHPidana subs UU darurat nomor 12 Tahun 1951,” ujar Junaidi.
Sementara itu, terkait kasus ini Polres Binjai terus melakukan pendalaman, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (Rsi/Mc)



