32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anaknya Diduga Diperkosa Kepala Sekolah, Ibunya Dipolisikan

Medancyber.com – Orang tua dari siswi SD di Medan mengadukan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya kepada Hotman Paris. I mengadu bahwa pelaku pemerkosaan tersebut merupakan kepala sekolah dan tukang sapu yang bekerja di tempat anaknya mengenyam pendidikan. 

Pihak sekolah kemudian membantah adanya peristiwa tersebut terjadi. Bahkan pihak sekolah mengatakan sudah melaporkan balik I karena merasa dirugikan atas kasus ini. Laporan itu dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

“Kita sudah buat laporan ke polisi di bulan April 2022, terhadap diri si I,” kata pengacara yayasan yang mengelola SD itu, Marudut Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:  Kapoldasu Periksa Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim Atas Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan di Hotel

Marudut menyebutkan mereka membuat laporan tersebut di Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Kepada wartawan, Marudut menunjukkan surat dari Polda Sumut yang menyebut aduan mereka itu sudah diterima dan sedang diselidiki.

“Pencemaran nama baik, berita bohong segala macam sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara,” ucapnya.

Hanya saja laporan tersebut belum bisa diproses karena kasus dugaan pemerkosaan siswi SD belum selesai.

“Nah, cuman ini kan harus selesai dulu perkara pokok baru bisa ke situ (proses laporan balik), kan teknis hukumnya begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar: Bangkitkan Semangat Kekeluargaan

Meskipun laporan mereka belum bisa diproses, Marudut menyebutkan sudah menghadirkan saksi-saksi dari pihak mereka.

“Karena memang pokok perkaranya ini belum clear, ini masih terpanding juga, cuma saksi-saksi dari kita sudah kita hadirkan,” sebutnya.

Dia berharap agar kepolisian segera bertindak untuk memperjelas kasus tersebut. Sehingga para terduga pelaku mempunyai status hukum yang jelas.

“Kami hanya minta supaya segera gelar supaya status hukumnya jelas,” ujarnya.

Kalau tidak terbukti, maka Marudut menegaskan akan langsung meminta polisi memproses laporannya. Dia berharap si I bisa langsung dipenjarakan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

“Setelah ini (kasus dugaan pemerkosanya dihentikan), langsung kita minta si I penjarakan terus,” tutupnya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles