32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Baju Oranye, Rizky Billar Resmi jadi Tersangka

Medancyber.com – Sejak Rabu kemarin (12/10/2022) status Rizky Billar telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/10/2022) polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar.

“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya.

Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.

Baca Juga:  Ternyata Ini Makna Kata ‘Slebew’ yang Dipopulerkan Jeje

“Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka RB,” ujar Zulpan.

Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanannya. Sayangnya, dia tak menyampaikan statement apa pun.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles