32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bekuk 3 Perampok Di Medan, Beraksi Hingga 18 Kali

Medancyber.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone (Hp) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku yang diringkus yakni Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23) keduanya warga Kelambir V, dan Angga Davodan Syahputra (23) yang merupakan warga Setia Luhur, Gang Rumput Medan.

“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas),” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

“Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari,” sambungnya.

Baca Juga:  2 Terdakwa Korupsi Dana BOS di Disdik Madina Jalani Sidang Perdana

Penangkapan ini, kata Kompol Ginanjar tak lepas dari laporan atas kasus perampokan yang dialami pelajar berinisial GDC di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada Agustus 2022 lalu. 

“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Kapolsek.

Awalnya, korban menelepon abangnya untuk minta dijemput seusai pulang dari bimbingan belajar, di Jalan Sei Batu Rata. Nahas, saat ia menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai pelaku langsung memepet dan merampas Hp korban

Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Baca Juga:  Dirawat Intensif, Istri yang Dibakar Suami Dilarikan ke RSUP Adam Malik

Masih kata Kompol Ginanjar, pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” ungkapnya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

Baca Juga:  Hadir di kota Medan, Dahnil Anzar sampaikan pesan Presiden Prabowo yang Sungguh-sungguh Ingin Bersihkan Indonesia dari Korupsi

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles