Medancyber.com – HS alias U (47) seorang ibu dan anaknya MA alias FN (24) asal Kota Tanjungbalai diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya diamankan karena menjadi bandar sabu yang diduga sebagai bisnis keluarga.
Ibu dan anak ini merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tak berkutik diciduk polisi.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai menjelaskan penangkapan kedua orang tersebut pada Kamis (27/10/2022) di kediaman pelaku.
“Personel mendapatkan informasi terkait seorang ratu narkoba HS. Petugas yang saat itu mengenakan pakaian preman, mendatangi rumah yang digunakan HS untuk bertransaksi narkotika di Kelurahan Sejahtera dan langsung menggerebek,” ujar Kapolres Tanjungbalai itu, Senin(31/10/2022).
Katanya, dari hasil penggerebekan tersebut, petugas semula menemukan 48 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu dengan berat 9,43 gram.
“Kemudian, karena ketahuan anaknya HS, FN mengambil sebuah plastik hitam dan membuangnya ke atas rumah warga. Saat itu personel yang melihat langsung mengamankan bersama disaksikan oleh kepling dan warga,” katanya.
Saat dibuka, plastik tersebut berisikan dua unit timbangan elektrik dan dua buah dompet yang berisikan sabu seberat 118 gram.
“Kami kembangkan kerumah pelaku, dan mendapatkan uang sebesar Rp 127.900.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” katanya.
Pengakuan tersangka menjual barang haram tersebut dengan harga kecil, mulai dari paket Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang lelaki warga Tanjungbalai yang saat ini masih kami incar,” pungkasnya. (Rsi/Mc)



