Medancyber.com – Dugaan penyelewengan dana perusahaan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai akhirnya terkuak. Itu terjadi diawali dari tahun 2019, saat direkturnya dijabat Rury Prihatini Lubis.
Demikian pengaduan sejumlah Pegawai PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai kepada awak media, Selasa (8/11/2022) pagi. Mantan pegawai yang minta namanya tidak dicantumkan ini menguraikan, Rury Prihatini Lubis meminta laporan hasil pra audit sesuai dengan suratnya No 690/84/PDAM/2019 tertanggal 14 Januari 2019.
Dalam surat laporan tersebut tertuang ringkasan pra audit berdasarkan pengungkapan fakta, pengujian dokumen/ bukti/ data dan keterangan pihak terkait dalam berita acara permintaan keterangan. Hasilnya, diperoleh keterangan yang menyebutkan sistim pengendalian intern PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai belum berjalan secara memadai.
Ada beberapa poin yang menjelaskan tak memadainya kondisi perusahaan, diantaranya: penagihan piutang pelanggan yang belum berjalan secara optimal; adanya penerimaan rekening air yang tidak disetorkan ke rekening PDAM pada bank Sumut sebesar Rp42 juta; pengelolaan gaji pegawai di tahun 2018 yang tidak dilaksanakan secara tertib, berupa pemotongan gaji yang dilakukan oleh bendahara gaji tidak dapat ditelusuri penyetorannya (pembayarannya), yakni sebesar Rp 4.180.807.424; terdapat iuran dana Perpamsi tahun 2018 sebesar Rp140.581.282 yang dipungut dari pegawai untuk menjadi anggota Perpamsi dan pegawai yang tidak terdaftar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp113.043.659 dipinjamkan kepada Kasubbag Umum PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai pada saat itu. Sedangkan dana Perpamsi tahun 2018 sebesar Rp 73.926.538 dipungut dari pegawai yang tidak terdaftar.
Selanjutnya, pengelolaan pengeluaran belanja PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai di tahun 2018 tidak sesuai dengan ketentuan, yakni menyangkut mekanismenya berupa pengeluaran belanja dengan voucher yang tidak didukung bukti lengkap dan sah, berupa biaya perbaikan pipa sebesar Rp381.604.507, yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Demikian pula pada kegiatan pengadaan bahan kimia Aluminium Sulfat (tawas) tanggal 3 Agustus 2018 sesuai dengan voucher No.994/V/8/2018, voucher No.995/V/8/2018, voucher No.996/V/8/2018 dengan tanggal keseluruhannya 2 Agustus 2018 melalui cek/giro CK 11577 tanggal 3 Agustus 2018 telah dibayarkan kepada salah satu perusahaan pengadaannya sebesar Rp 144 juta telah ditemukan kejanggalan pembayarannya karena menyalahi prosedur kelengkapan administrasi.
Dimana, dalam proses pengadaan bahan kimia tersebut, tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti tidak dilengkapi permintaan barang dan RAB bahan kimia yang dibutuhkan. Selanjutnya dalam proses pengadaan bahan kimia ini, pihak rekanan pemasok barang selaku pelaksana kegiatan tidak melengkapi dokumen, seperti dokumen pendirian perusahaan, dokumen penawaran, serta tidak adanya negosiasi harga, pembayaran bahan kimia pada setiap tahapannya berupa voucher sebanyak 8 ribu kg sebesar Rp48 juta. Sedangkan hasil survey pasar yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Tanjungbalai bersama Tim PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai tahun 2019, harga per kg aluminium sulfat (tawas) sebesar Rp4.250 sampai tempat.
Dijelaskan juga, bahwa kegiatan pekerjaan perbaikan pipa PVC tahun 2018 dengan total biaya periode Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp 248.941.000, telah dibayarkan sesuai data transaksi pada jurnal kas/ bank, juga telah ditemukan kejanggalan dan menyalahi prosedur kelengkapan administrasinya, yakni berupa dokumen RAB seluruh item pekerjaan seperti volume galian tanah dan timbun kembali sengaja dibengkakkan untuk menaikkan biaya perbaikan.
Selain itu, upah pekerjaan tidak dihitung berdasarkan analisa harga satuan orang/ hari, namun dijadikan Lumpsum (LS). Lalu, volume galian tanah dan timbun kembali tidak sesuai dengan material yang akan digunakan pada pekerjaan tersebut.
Beberapa item pekerjaan, menurut penilaian, terindikasi fiktif. Sebab, di dalam dokumen permohonan pencairan biaya perbaikan pipa ini tidak dilengkapi data administrasi seperti gambar detail, foto dokumentasi, gambar situasi, faktur pajak dan bukti pembelian dari toko (kwitansi).
Bahkan beberapa voucher tidak ditandatangani oleh PJs direktur pada saat itu. Dalam hal menghitung anggaran biaya dalam dokumen permohonan pencairan dana, tidak melibatkan pihak bagian perencanaan. Padahal seharusnya, di dalam pelaksanaan pekerjaan perbaikan pipa maupun bidang tekhnik lainnya harus dihitung oleh bagian perencanaan berdasarkan SAB dan analisa yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga profesional lainnya.
Akibat dari berbagai kesalahan perhitungan RAB atas kegiatan yang terdapat dalam dokumen permohonan pencairan biaya pekerjaan tersebut, terindikasi telah merugikan keuangan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
“Permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum berupa penyelidikan kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri Tanjungbalai pada bulan Mei 2022 yang lalu dan ditandai dengan pengembalian uang sebesar Rp114 juta oleh salah seorang oknum pejabat di lingkungan perusahaan daerah ini. Ditambah lagi, disitanya dokumen dari kantor PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai sebanyak 2 becak motor pada saat itu,” ujar mantan pegawai tersebut, sembari menyayangkan, permasalahan itu terkesan “jalan di tempat” setelah mobil dinas perusahaan ini diduga parkir persis di depan rumah dinas Kajari Tanjungbalai pada 30 Agustus 2022, saat jam kerja.
“Kita lihatlah penegakan hukum terhadap PDAM ini seperti apa. Kita hanya bisa berdoa agar yang salah tetap salah,” tandasnya.(sad/cm)



