30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sumut Lakukan Asset Tracing Tersangka Bos Judi Online Apin BK

Medancyber.com – Polda Sumut terus melakukan asset tracing Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK meskipun Kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Krimsus Polda Sumut terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering tersangka Bos Judi Apin BK

Baca Juga:  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi

Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap hadi

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:  Zulkarnaen SKM Tinjau Penataan Median Jalan di Simpang Tol Bandar Selamat

Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar.

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

“Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles