Medancyber.com – Nikita Mirzani baru saja dinyatakan bebas dari gugatan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Setelah ditahan sekitar 2 bulan 2 minggu lamanya di Rumah Tahanan Serang, Nikita Mirzani kini bisa beraktifitas seperti sedia kala usai hakim menggugurkan gugatan Dito Mahendra.
“2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jangan pernah takut selama kita benar. Tidak ada yang membela diri kita selain kita sendiri,” tulis Nikita Mirzani di unggahan terbarunya di Instagram, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani membagikan beberapa potret dirinya dalam persidangan terakhir kemarin. Saat itu, Niki mengenakan kemeja putih dan celana biru tua sambil memakai gips penyangga di lehernya. Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani tampak menangis tersedu dan memeluk rekan-rekannya.
Niki juga membagikan foto surat putusan akhir yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang menyebutkan bahwa ia dinyatakan tidak bersalah.
“Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur dan baik di negeri ini yang menjadi wakil TUHAN di bumi,” kata Nikita Mirzani.
Tak lupa, Nikita Mirzani juga menuliskan rasa terima kasih kepada semua orang yang selama ini telah memberikannya dukungan. (viv/mc)



