30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdik Sumut Belum Bayar Gaji Guru SMK Hingga Tanggal 9 Januari 2023

Medancyber.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum membayarkan gaji para guru SMK di Sumut hingga tanggal 9 Januari 2022.

Sehingga membuat para guru SMK khususnya di Medan mengeluhkan persoalan pembayaran gaji ini. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyebut, hal serupa kerap terjadi setiap awal tahun atau bulan Januari.

“Seperti tahun lalu, hingga tanggal 10 belum dibayarkan. Selain Januari itu sudah normal tanggal 1-2 udah seperti biasa,” kata salah seorang guru SMK yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/1/2023).

Guru SMK ini mengatakan, dirinya juga sudah mencoba menanyakan persoalan keterlambatan gaji ini kepada rekannya sesama guru di sekolah lain. Jawaban yang sama ia dapatkan karena masih di awal tahun.

Baca Juga:  Akhirnya Ketua PAN Sumut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

“Kalau saya tanya kawan-kawan guru SMK ini, sama jawabannya, biasanya itu bang, karena awal tahun, awal tahun kenapa jadi masalah. Sementara yang bulan-bulan lain kan sudah bagus,” ungkapnya.

Ia juga membandingkan, persoalan gaji ini dengan Pemko Medan. Menurut Dia, kenapa Pemko Medan bisa membayar gaji guru tepat waktu, sedangkan Pemprov Sumut tidak bisa melakukan.

“Kalau ini gak kita koreksi kan berkelanjutan, poin nya disitu, kalau misalnya di bawah tanggal 5 kami masih maklumlah,” ungkapnya.

“Sedangkan yang sudah pensiun aja, gajiannya tanggal 6, masak kita yang aktif lebih lama dari yang pensiun, kayaknya gak cocok juga,” keluh guru ini.

Baca Juga:  Survei LSI: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik, ke KPK Turun

Kadis Pendidikan Sumut, Asren Nasution yang dikonfirmasi belum memberikan komentar mengenai keterlambatan pembayaran gaji guru ini.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Sumut.(wol/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles