25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpidana Korupsi Buronan Kejari Toba Ditangkap Kejatisu di Medan

Medancyber.com – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di awal tahun 2023 ini berhasil menangkap seorang buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST, Kamis (19/1/2023).

Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu masih bernama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, terpidana berhasil diamankan sekira pukul 12.45 WIB tadi.
  
“Terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu mengamankannya. Yang bersangkutan diamankan dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B,” kata Yos.

Baca Juga:  Polemik Pemilihan 7 Komisioner KPID, DPRD Sumut Gelar Musyawarah 14 April

Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang – Sampuara Porsea / Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Tender Renovasi Rumah Sakit Haji Disoal, Penawaran Terendah Dikalahkan

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles