Medancyber.com – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, Auzar Habibie Marpaung SE, diperiksa Ditkrimsus Polda Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar Negeri/ Swasta Kota Binjai Tahun 2022, medio Januari 2023 lalu.
Informasi yang diterima awak media, surat panggilan terhadap AHM dilayangkan pada 9 Januari 2023. AHM diperiksa untuk diminta keterangan sesuai dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI-04/I?/2023/Ditreskrimsus, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sekolah Dasar Negeri/ Swasta Kota Binjai Tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kota Binjai TA 2022.
Dalam surat panggilan tersebut, terurai bahwasanya penyelidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Menanggapi panggilan atas dirinya, Auzar Habibie mengakui telah memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pihak penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumut memintai keterangan dari dirinya. Tapi sayang, ia enggan membeberkan soal pemeriksanaan tersebut.
“Masih tahap dimintain keterangan,” aku, singkat.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution S.Sos yang coba dikonfirmasi awak media, masih enggan berkomentar saat ditanya seputar pemanggilan Auzar Habibie terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Hingga berita ini masuk ke meja redaksi, Irwansyah masih belum membalas pesan singkat yang dilayangkan padanya.(js/mc)



