32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bank Sumut Cari Dirut Baru, Apakah Itu Anda?

Medancyber.com – PT Bank Sumut mencari direktur utama (dirut) usai Rahmat Fadillah Pohan meninggalkan jabatan itu pada 4 Januari 2023.

Panitia Seleksi yang diketuai Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, mengumumkan persyaratan pengajuan lamaran menjadi Dirut Bank Sumut, tertanggal 13 Februari 2023.

Adapun pendaftaran calon Dirut Bank Sumut dibuka 13-17 Februari 2023 dan mengantarkan berkas pendaftaran ke Pansel melalui Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Sumut di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ketua Pansel Arief S Trinugroho antara lain menetapkan kriteria dan persyaratan, dan persyaratan administratif. Di antaranya telah memiliki sertifikat manajemen resiko minimal tingkat IV.

Baca Juga:  Jalin silaturahmi Kapolsek Parapat Ajak Personil dan Media Ramah Tamah

Kemudian calon pelamar juga harus bebas dari tindak pidana hukum, tidak merupakan anggota partai politik, berpengalaman di perbankan minimal 5 tahun dan tidak memiliki kredit macet.

Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon Dirut Bank Sumut :  1. Persyaratan dan Kriteria Warga Negera Indonesia. Setia dan taat kepada republik indonesia. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Menguasai bahasa Inggiris. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan. Mampu melaksanakan perbankan hukum. Memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Hadiri Tausiah Awal Tahun Bersama Ustadz Abdul Somad

Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK.

Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles