32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

25 Mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Diperiksa Kejatisu Terkait Pungli

Medancyber.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan telah memeriksa 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu terkait adanya pungutan liar (pungli) di kampus tersebut.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui juru bicaranya Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait laporan pungli di kampus tersebut. 

“Laporanya pungli, dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan dan dilakukan klarifikasi ke pihak kampus,” jawab Yos saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Yos menjelaskan, ke 25 mahasiswa itu diperiksa untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya pungli tersebut.

Baca Juga:  Rico Waas Kunjungi Dandenpom I/5, Tingkatkan Sinergitas dan Rasa Kekeluargaan

“Pengembangan dari informasi dan pengaduan sejumlah mahasiswa telah diklarifikasi. Saat ini prose pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus,” tegas Yos.

Diketahui, sebanyak 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu diperiksa terkait dugaan pungli pada bantuan mahasiswa tahun 2022. Mereka diperiksa pada pertengahan Februari 2023 lalu.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Ke 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang diperiksa Kejatisu itu yakni, MARitonga, AG, MA, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles