Medancyber.com – Seorang pelaku penipuan mengaku atau mencatut nama Baim Wong berhasil diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Tersangka adalah, MK (25) warga Tanjung Balai. Tersangka telah menipu korban sebesar Rp 20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp (WA), Senin (20/3/2023) malam.
Dijelaskannya, kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan.
Dijelaskan Hadi, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka Aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WA No.083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” pungkas Hadi. (zul/mc)