25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Tawarkan Give Away, Poldasu Ringkus Pelaku Penipuan Mengaku Baim Wong  

Medancyber.com – Seorang pelaku penipuan mengaku atau mencatut nama Baim Wong berhasil diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Tersangka adalah, MK (25) warga Tanjung Balai. Tersangka telah menipu korban sebesar Rp 20 juta melalui aplikasi Facebook.

“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp (WA), Senin (20/3/2023) malam.

Dijelaskannya, kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga:  Kurir 40 Kg Sabu dari Aceh Menuju Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan.

Dijelaskan Hadi, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka Aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20.000.000,- dari program Give Away Baim Wong. 

Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WA No.083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” pungkas Hadi. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles