Medancyber.com – Kejadian yang patut disikapi berupa dugaan akan terbitnya surat sertifikat tanah di kawasan hutan lindung mangrove yang berada di pesisir Pantai Tanjung Jumpul, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Indra Mingka selaku Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/5).
“Kita semata bertujuan untuk menyelamatkan ekosistem hutan mangrove dikawasan hutan tersebut agar tidak punah akibat ulah dari segelintir pihak didalamnya,” kata Indra.
Permasalahan ini muncul setelah pihak LKLH Sumut melakukan flooting sistim perpetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI yang dilakukan secara online, sehingga menemukan sebidang lahan yang akan terbit sertifikatnya berupa sebidang tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00369 seluas 153 Ha, masuk wilayah Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Menurut Indra Mingka, dalam hak ini pihak LKLH Sumut mengambil titik kordinat disalah satu areal yang berada dikawasan Hutan Lindung (HL) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014, maka status hutan lindung ini berdasarkan peta kawasan hutan yang dibuat dengan peta dasar skala 1:250.000.
Kaitan permasalahan ini, kata Indra, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Haidir selaku kepala desa (kades) Sei Tempurung melalui pesan WA berupa apakah ada pihak desa menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) atau sejenisnya serta apakah pihak desa ini ada menerbitkan surat silang sengketa terhadap lahan tersebut.
“Kami memperoleh jawaban bahwa pihak desa sama sekali tidak ada menerbitkan surat tersebut, maka dalam hal ini LKLH Sumut akan melayangkan surat ke BPN Asahan guna mempertanyakan atas dugaan akan terbitnya HGU di kawasan hutan lindung mangrove tersebut,” ujar Indra. (sad/mc)



