24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri Minyak Solar Pertamina di Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara 

Medancyber.com – Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga di Belawan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).

Menurut majelis hakim diketuai As’ad Rahim menyatakan, terdakwa Baharuddin terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan merusak pipa kemudian mengambil memakai plastik diselimuti karung goni.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. 

Yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Baca Juga:  Seorang Pria Tewas Dimartil dan Ditebas Parang Perkara Cekcok Harga Sabu

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan pencurian yang merugikan PT Pertamina. 

“Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya. 

Setelah mendengarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan. 

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Chris Agave Valentin Berutu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga, di lingkungan 8 Kampung Kurnia, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan. 

Baca Juga:  6 Tahanan Kabur dari Sel Polres Toba

Kemudian mereka mengambil minyak tersebut dengan memakai plastik diselimuti goni. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles