Medancyber.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM bersama anggota DPR-RI dari Komisi III Dr. Hinca I.P Pandjaitan SH MH ACCS menjemput seorang korban penyalahgunaan Narkoba yang bernama Muchlis warga Jalan Benteng Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dari panti rehab di Dusun I-A gang Murni Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Minggu (21/5).
Menurut Kapolres, Muchlis dinyatakan sudah pulih dari kecanduan Narkoba setelah menjalani rehab selama 7 bulan.
“Setelah mendapatkan kabar dari pihak rehabilitasi bahwa Muchlis telah pulih dari kecanduan narkoba, maka saya bersama pak Hinca pun menjemput Muchlis dan membawa kepada pihak keluarganya yang disambut oleh ibu kandung serta seluruh keluarganya dan disaksikan oleh dokter beserta staf dari panti rehabilitasi Amanah, Lurah dan kepala lingkungan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, bahwa satu perbuatan lebih bernilai dari pada seribu nasihat, semoga dengan contoh apa yang dilakukan terhadap Muchlis dapat memberi pesan bagi seluruh masyarakat luas, bahwa pencandu Narkoba bisa sembuh, kecanduan Narkoba adalah penyakit, dan penyakit wajib diobati, jadi kita tidak perlu harus memburu dan menangkap para penyalahgunaan Narkoba, namun kita juga bisa bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk mengobati kecanduan Narkotika ini.
Seperti diketahui, Muchlis adalah seorang pemuda yang kecanduan narkoba, sering meresahkan warga dan harus dipasung oleh pihak keluarganya, pria ini sempat dirantai tangan dan kakinya, akibat mengalami gangguan jiwa akibat Narkoba serta sempat membuat resah warga disekitarnya apabila tidak mengkonsumsi Narkoba yang telah dialaminya selama 5 tahun. (sad/mc)



