25 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarga Mohon Keadilan, Adelin Lis Bukan Raja Illegal Logging

Medancyber.com – Keluarga Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara perkara pembalakan hutan di Madina, berharap keadilan. Pasalnya, keluarga menilai Adelin Lis yang kini menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan bukanlah raja pembalakan liar atau tidak pernah sama sekali terlibat dalam illegal logging.

Hal ini dikatakan Adenan Lis, abang kandung Adelin Lis didampingi anaknya, Kendrick Ali dan Direktur Produksi / Perencanaan PT Keang Nam, Washington Pane kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

“Adik saya tidak pernah terlibat illegal logging, makanya pada saat di pengadilan negeri divonis bebas murni. Mengapa divonis bebas, karena masalah ini bukan pidana tapi masalah administratif saja,” kata Adenan Lis, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Keang Nam Development. 

Dijelaskannya lagi, Adelin Lis tidak ikut dalam operasional, ia hanya menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Keang Nam Development. 

“Dia (Adelin Lis) menjadi Direktur Keuangan karena harus adanya kerjasama dengan BUMN makanya dia saya angkat, sebagai adik yang bisa dipercaya, dia tidak pernah sekalipun ke hutan makanya kami yakin tidak pernah terlibat illegal logging itu,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Gegara Judi Online, 2 Mahasiswa UMTS Gelapkan Uang UKT Rp1,2 Miliar

Adenan Lis juga menjelaskan adiknya itu bukan kabur ke luar negeri hingga akhirnya ditangkap dan dideportasi Pemerintah Singapura pada Juni 2021 lalu. Menurutnya, Adelin Lis pada saat itu sedang berobat dalam pengobatan sakit kanker ke luar negeri. 

“Dia posisi sedang liburan sekaligus berobat ke luar negeri, tiba-tiba putusan bebas dibatalkan usai kasasi menyatakan ia bersalah dan harus dihukum, karena hal itulah yang membuatnya menjadi takut balik ke Medan,” beber Adenan Lis lagi.

Sementara, Washington Pane meluruskan bahwa hutan yang ditebang pihaknya berada di luar areal blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tapi masuk ke dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Keang Nam Development.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Bersama Danlantamal Patroli Udara Pantau Perairan Belawan

“Jadi sebenarnya bukan harus pidana melainkan sanksi administratif saja. Apalagi dari hanya masalah itu saja kita disebut illegal logging dan bahkan korupsi,” beber Washington Pane, yang memberikan contoh dirinya selaku Direktur Produksi / Perencanaan PT Keang Nam Development diputus bebas oleh majelis hakim PN Madina dengan perkara yang sama dan Adenan Lis justru di-SP3 oleh Polda Sumut.

Washington Pane juga menekankan, dua perusahaan besar bidang perkayuan, yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) dan PT Mujur Timber yang bernaung dalam Mujur Group (milik keluarga Adelin Lis) bahkan berhasil menerima sertifikasi.

Kedua sertifikasi itu masing-masing yakni, Proframme For the Endorsement of Forest Sertification (PEFC) atau sistem sertifikasi hutan terkemuka di dunia dan mitranya di Indonesia IFCC (Indonesian Forestry Certification).

Kedua sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan kepada Mujur Group itu diterbitkan PT Beureau Veritas Indonesia.

Baca Juga:  Dewan Kecam Kadisdik Medan Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

“Jadi kita tidak ada melakukan illegal logging bahkan memberikan manfaat baik sektor sosial dan ekonomi nasional contohnya dari penghargaan yang kita terima ini,” bebernya. 

Kendrik Ali, sebagai anak Adelin Lis juga berharap agar kasus ini bisa ditinjau kembali hingga keluarganya bisa mendapat keadilan.

“Saya berharap orang tua saya bisa dibebaskan karena sudah sakit-sakitan di penjara,” tandasnya. 

Diketahui, di Pengadilan Negeri (PN) Medan Adelin Lis diputus bebas pada 2007 lalu, tapi dalam putusan kasasi MA pada 2008, Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber ini divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

Adelin Lis sempat ditetapkan sebagai DPO karena tidak ada saat dieksekusi ke penjara hingga pada akhirnya Juni 2021 dideportasi Pemerintah Singapura ke Indonesia dan kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles