26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Kurir 26 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Medancyber.com – Tiga kurir narkotika seberat 26 kilogram sabu masing-masing, Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29), dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2023) sore. Atas putusan itu, ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim Zufida dalam amar putusannya.

Menurut hakim, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada para terdakwa,” ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  RDP Arisan Bidan di DPRD Medan Batal, Komisi II akan Panggil Kembali Ketua HOBISUI

Diketahui sebelumnya, JPU Trian Adhitya izmail dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perkara ini berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan terdakwa berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa menjawab nanti subuh.

“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja ga kamu lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian terdakwa Zulkarnain menjawab bawa sabu mau ga kau lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh terdakwa Zulkarnain 5 juta per bungkus belum tahu pokoknya stanby saja,” kata jaksa.

Bahwa pada 2 November 2022 sekira pukul 16.43 WIB, terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan 5 Siswi SMP Negeri di Medan, Robi Barus Desak Polisi Lakukan Pengusutan Secara Tuntas

Kemudian, terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nomor Polisi BK 74 NED.

“Sesampainya di sana, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sekira pukul 23.09 WIB, terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca Juga:  Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dituntut Korupsi Dana BOS

Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

“Bahwa ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles